Jumat, 18 November 2016

Membela Al-Qur'an


membela al-Quran


Oleh Syamsuar Hamka (Ketua Dept. Kajian Strategis PP LIDMI Indonesia)

4 November yang lalu, bangsa Indonesia telah memperlihatkan sebuah aksi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Aksi damai yang kemudian disusupi provokator yang ingin merusak dan memperkeruh keadaan.

Bukan cuma di Ibukota, Jakarta. Namun hampir seluruh Kota Besar di Indonesia melakukan aksi yang sama pada tanggal tersebut. Tuntutannya satu, meminta kepada apparat penegak hokum untuk mengakkan hokum seadil-adilnya kepadanya Gubernur Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Dalam pidato kontroversialnya, Ahok dengan jelas membuat ketersinggungan kepada umat Islam. Ia membahas tafsir atau setidaknya mengartikan al-Qur'an dari Surah al-Maidah ayat 51. Dala situs beritagar.id, 6/10/2-16, Basuki mengungkapkan "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya. Dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu."

Atas pernyataan Ahok tersebut, sontak mengundang reaksi dari kaum Muslim di berbagai daerah, hingga isunya menjadi nasional bahkan mendunia. Ucapan itu menurut MUI menunjukkan ada unsur penistaan. Ketua MUI Ma’ruf Amin menjelaskan, penghinaan itu, karena Ahok menyebut kandungan dari surah Al-Maidah itu sebuah kebohongan, maka hukumnya haram dan termasuk penistaan terhadap Al-Quran serta yang menyebarkan surah Al-Maidah tersebut pembohong. Padahal, MUI melihat orang yang kerap menyebarkan surah tersebut tak lain merupakan para ulama. (lihat: merdeka.com, 12/10/2016). Selain itu beberapa Ormas Islam yang lain seperti PBNU juga menyatakan hal tersebut.

Demikian pula, Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) juga menyatakan sikapnya terhadap kasus dugaan penistaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok. ICMI menilai, perbuatan Ahok jelas-jelas tercela yang dibuktikan dengan permintaan maaf yang bersangkutan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Lihat: Republika.co.id, 20/10/2016).

Pada waku yang berbeda, KH Hasyim Muzadi juga menyatakan hal yang sama. “siapa pun yang berani menista Allah, Rasul-Nya, dan Al-Qur’an tidak ada yang bisa selamat. Mengapa? Karena umat Islam di manapun berada, tidak pernah bisa menerima penistaan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan Kitab Suci-Nya.”, tandasnya. (Republika.co.id, 28/10/2016)

Hasil dari gerakan massa yang massif di seluruh kota, hingga dunia internasional adalah proses penistaan al-Qur'an yang dilakukan oleh Ahok tersebut diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang. Dalam pidatonya di hadapan pers dan massa, Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla menyampaikan bahwa kasus tersebut, setidaknya akan diselesaikan dalam jangka waktu dua pekan, dihitung sejak hari tersebut.
Hingga kini, warga masih menunggu berita-berita yang terus dilayangkan oleh media. Di dunia maya, perdebatan maya tentang kasus tersebut belumlah berakhir. Ada yang membela dengan alasan penggunaan kata 'pakai' berbeda jika kata tersebut jika tanpa menggunakan kata pakai.

Yang membelanya kebanyakan adalah orang-orang Sekuler, Non Muslim hingga Ateis. Kita tentu patut heran, karena mereka yang tidak tahu Islam, 'sok-sok' mengajari Muslim tentang tafsir al-Qur'an.
Padahal, semua Mufassir Mu'tabar sudah jelas menyatakan larangan dalam QS. Al-Maidah jelas dan tegas. Sedangkan makna yang lain, misalnya "Teman Setia", memang bisa menjadi alternatif maknanya. Namun, bukan satu-satunya makna yang pas. Cara menentukan makna yang tepat adalah dikembalikan kepada ilmu Ushul at-Tafsir. Bukan orang yang tidak tahu bahasa Arab, apalagi ilmu tafsir!.

Disitulah 'pelanggaran berat' Ahok. Seperti kata AA Gym, lewat batas alias Off Side. Ia tidak punya otoritas sama sekali berbicara tentang hal itu. Namun di depan warga kepulauan Seribu ia seolah-olah begitu yakin dengan yang dibicarakannya. Celakanya, dengan pakaian dan kunjungan dinas Gubernur.

Namun, yang menjadi persoalan adalah Gubernur non-Aktif, Basuki Tjahaja Purnama-lah yang masuk dalam domain MUI. Ia bahkan dengan begitu yakin bahwa banyak warga telah dibohongi dengan al-Qur'an agar tidak memilih dirinya. Ahok menuturkan, bahwa persaingan tersebut bukanlah persaingan yang sehat, sebab membawa masalah SARA dalam perpolitikan. Apalagi menggunakan ayat-ayat yang suci untuk berebut suara dalam ranah politik praktis.

Jika didengarkan, mungkin seakan-akan benar adanya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa hal tersebut secara tidak langsung telah mengacaukan pikiran kita. Sebab, dengan pernyataan tersebut, kita telah menempatkan al-Qur'an lebih rendah dari hukum buatan manusia.

Jika memang itu adalah SARA, maka al-Qur'an justru mengajarkan umat islam selalu membincang SARA. Sebab dalam al-Qur'an ada derajat kesalihan yang tidak bisa dipahami dalam kacamata sekuler. Seorang Pemabuk sangat beda nilai pembelaan kita kepadanya dibanding seorang ulama. Orang yang pemabuk, pencuri, pezina secara akal sehat akan kita tolak menjadi pemimpin, lalu bagaimana dengan orang yang tidak menyembah Allah!?. Sekali lagi, ini yang sulit dipahami oleh orang-orang sekuler. Ketaqwaan tidak bisa dipisahkan dari apa pun dalam pandangan seorang muslim.

Secara 'sarih', tegas dan lugas, Qur'an telah melarang seorang muslim menjadikan orang yang tidak seaqidah sebagai seorang Pemimpin. Inilah yang diperjuangkan dan dipertahankan MUI. Para ulama punya otoritas untuk itu. Hanya saja, mereka tidak mengeluarkan dan menyebarluaskan fatwa tentang larangan mengangkat pemimpin kafir. Tentu itu demi kepentingan bangsa dan negara. Bahwa jika fatwa tersebut disebarluaskan, justru akan menjadi persoalan dalam menjaga keutuhan bangsa dan NKRI.

Kinerja Majelis Ulama adalah sangat berat. Sebab ia harus mengerahkan seluruh potensi yang mereka miliki untuk menjaga umat dari kerusakan, begitu pula menjaga bangsa dari perpecahan. Kita bisa melihat pada kasus yang sama. Yaitu terkait dengan fatwa ucapan selamat natal yang pernah dipermasalahkan karena menurut orang sekuler, tidak sesuai dengan asas-asas negara dan pluralitas bangsa. Fatwa tersebut dinilai bisa menjadi sumber 'biang kerok' perselisihan dan perpecahan bangsa, sehingga diminta untuk dicabut.
Namun apa ya g dilakukan oleh ketua MUI saat itu, Prof. Dr. Hamka adalah sangat tegas. Beliau rela mundur dari jabatannya, daripada menarik fatwa tersebut. Hal itulah yang seharusnya diperlihatkan oleh para pemimpin bangsa ini. Tampil dalam membela kebenaran, bukan ikut latah dan gamang dalam persoalan umat.
Seharusnya juga, kita memahami bahwa kebenaran tidak-lah boleh diubah. Sebab meninggalkan kebenaran, serta mendiamkan kemaksiatan adalah bentuk kedzaliman. Tidak menasihati kekeliruan tentu adalah kedzaliman. Sebab membiarkan seseorang jatuh dalam jurang, itu berarti kita telah mendzalimi orang tersebut. Amir Al-mukminin Sayyidina Ali Ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, berkata:

يَا حَمَلَةَ الْعِلْمِ اعْمَلُوا بِهِ ، فَإِنَّمَا الْعَالِمُ مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَوَافَقَ عِلْمُهُ عَمَلَهُ .

"Wahai yang mengemban ilmu (ulama) beramallah kalian dengan ilmu tersebut; karena sesungguhnya orang alim itu adalah siapapun yang beramal dengan apa yang ia ketahui dan amalnya sejalan dengan amalnya." (al-Imam al Hafidz Abu Zakaria an Nawawi al Asy'ari asy- Syafi'I, at Tibyan fii Adabi Hamalatil Quran, hal 13);

Itulah yang dilakukan oleh para ulama kita. Mereka membela al-Qur'an dari tuduhan dan penyelewengan. Agar umat ini bisa menetapi jalan yang benar, tidak dimakar dengan makar-makar yang membuat hilangnya kekuatan dan kejayaan agama.

Terakhir, mari mempelajari Islam yang lebih intensif. Jangan biarkan 'ilmu' kita digelayuti syubhat. Hingga membuat kita gamang dan latah dalam bersikap.
Wallahu a'lam bi ash-Shawab.[]
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dibolehkan menyebarkan konten website ini tanpa perlu izin dengan tetap menyertakan sumbernya. Tim al-Balagh Media