Kamis, 28 November 2013
Wanita dalam Kacamata Islam
albalaghmedia.com. Isu kesetaraan gender kembali diangkat. Para ulama dituding diskriminatif dalam menyusun karya-karya mereka. Pengamalan ajaran agama kaum muslimin dianggap terlalu berpihak kepada laki-laki.
Hal ini merupakan provokasi dari kaum sekuler, pemahaman salah dari agama -agama ghairul islam (non Islam) filsafat serta kepentingan politik. Itulah sebabnya ada tuntutan dari mereka khususnya kaum feminis dan para pembeo- agar Islam yang dipahami kaum Muslimin berabad-abad lamanya dirombak kembali. Sudah saatnya, menurut mereka ada wanita yang berkhutbah di depan jamaah laki-laki, atau ada kaum hawa yang mengumandangkan adzan, menikahkan, menikah tanpa wali, mentalak suaminya.
Edisi kali ini, al-Balagh mencoba mengurai masalah ini secara mendasar.
Ide dasar ‘kesetaraan jender adalah keharusan adanya pembagian tugas yang logis antara pria dan wanita. Peran domestik wanita seperti mengasuh anak, memasak, mencuci juga harus diperankan pria, termasuk di dalamnya mereka menuntut agar peran keagamaan yang dilakoni oleh pria selama ini juga bisa diperankan oleh wanita. Menurut mereka “tak satupun ayat al-Qur’an yang mengatakan bahwa hanya pria yang boleh memimpin dalam masalah ibadah, muamalah, serta hubungan dalam rumah tangga”.
Di sisi lain wanita sangat didewakan, disanjung dan dipuja, namun hanya sebatas pemuasan dahaga dan nafsu seksual kaum laki-laki saja. Walaupun mendapatkan kedudukan “terhormat”, namun tetap saja wanita mengalami kesengsaraan, karena wanita dihormati hanya sebatas kemolekan tubuh dan ,yang pada akhirnya meraka tetap beranggapan wanita hanyalah sebagai sampah, habis manis sepah dibuang. Lalu muncul pertanyaan apakah dengan menyodorkan fiqih tandingan, kaum feminis, bisa mengubah situasi?
Allah Subhannahu wa Ta’ala telah menetapkan aturan-aturan, dan menentukan batasan-batasan yang dengan itu semua manusia dapat meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Dengan sikap konsisten terhadap batasan-batasan Allah Subhannahu wa Ta’ala dan tidak melanggarnya, seseorang bisa mendapatkan fadhilah (keutamaan), kesucian, kehormatan, ketinggian jiwa insaniyah, dorongan untuk menjauhi akhlak yang buruk dan meninggalkan kejelekan, kerusakan serta perbuatan dosa. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,”Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”(Al-Ahzab: 33)
Allah Ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerjaan yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain. Cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak. Sedangkan menghadapi kesulitan yaitu: Mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak, serta menstruasi yang mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disitir di dalam Al-Qur’an , “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapanya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14).
Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang demikian banyak, tetapi harus dia tanggung juga. Ditambah lagi masa menyusui dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu, sehingga mengurangi staminanya.
Oleh karena itu, Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.
Islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam membebankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan giat dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya.
Maka, selagi si wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam masa menunggu (‘iddah) karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka nafkahnya dibebankan ke atas pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang lain, berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita.
Bila si wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa ‘iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal tersebut.
Selain itu, bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin.
Solusi Islam Dalam Diskursus Karir Wanita
Ada kondisi mendesak yang menyebabkan seorang wanita terpaksa bekerja di luar rumah dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Disetujui oleh kedua orangtuanya atau wakilnya atau suaminya, sebab persetujuannya adalah wajib secara agama dan qadla’ (hukum).
2. Pekerjaan tersebut terhindar dari ikhtilath (berbaur dengan bukan mahram), khalwat (bersunyi-sunyi) dengan laki-laki asing; Sebab ada dampak negatif yang besar. Rasulullah shallallahu álaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali bila bersama laki-laki (yang me-rupakan) mahramnya”. (HR. Bukhari).
3. Menutupi seluruh tubuhnya di hadapan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang berindikasi fitnah, baik dalam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian
4. Komitmen dengan akhlaq Islami dan hendaknya menampakkan keseriusan dan sungguh-sungguh di dalam berbicara, alias tidak dibuat-buat dan sengaja melunak-lunakkan suara. Firman Allah (yang artinya), “Maka janganlah sekali-kali kalian melunak-lunakan ucapan sehingga membuat condong orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit dan berkata-katalah dengan perkataan yang ma’ruf/baik”.(Al-Ahzab: 32)
5. Hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.
Sudah waktunya kita memahami betapa agungnya dien ini di dalam setiap produk hukumnya, berpegang teguh dengannya, menjadikannya sebagai hukum yang berlaku terhadap semua aturan di dalam kehidupan kita serta berkeyakinan secara penuh, bahwa ia akan selalu cocok dan sesuai di dalam setiap masa dan tempat.
(Diadaptasi dari majalah “Al-Hikmah” volume VIII, edisi Syawwal 1416 H, hal. 123-140 dengan judul “ ‘Amal al-Mar’ah Baina Al-Islam wa Al-Gharb” tulisan Ibrahim an-Ni’mah)
Artikel Terkait

Langganan:
Posting Komentar (Atom)