Jumat, 06 November 2015
Khalid bin Walid Membunuh dan Merampas Istri Tawanannya?
Oleh: Ustadz Rappung Samuddin, Lc. MA.
Diantara syubhat dan tuduhan yang banyak dilontarkan kelompok Syi'ah dan Orientalis terkait 'Adalah (kredibilitas) Khalid bin Al Walid radhiyallahu 'anhu, adalah persoalan pembunuhan Khalid bin al-Walid radhiyallahu 'anhu terhadap Malik bin Nuwairah.
Nah, untuk menyanggah syubhat tersebut, secara ringkas dapat dijelaskan bahwa:
Pertama: Khalid bin al-Walid radhiyallahu 'anhu tidak membunuh Malik bin Nuwairah melainkan karena keyakinan beliau bahwa Malik bin Nuwairah telah murtad dari Islam dan pada saat itu darah dan hartanya halal. Dalam hal ini, orang-orang berbeda pendapat, apakah Khalid membunuhnya lantaran ia menahan zakat atau karena murtad.
Yang berpendapat karena dia murtad, alasannya karena Malik termasuk yang mengikuti Sajah al-Thaghlabiyah sang nabi palsu. Wanita ini saat datang kepada Bani Tamim (kaum Malik bin Nuwairah) dan mengaku sebagai nabi, mereka membenarkan pengakuannya serta mengikutinya, termasuk Malik bin Nuwairah al-Tamimi, Utharid bin Hajib dan beberapa pembesar Bani Tamim. Olehnya, Khalid pun membunuhnya karena alasan tersebut.
Adapun yang mengatakan dia dibunuh karena menahan zakat (tidak menyerahkannya kepada Bait al-Mal) dan mengajak kaumnya terhadap sikap demikian, mereka berdalil melalui percakapan Khalid dengannya. Saat itu Khalid berkata: “Mengapa kalian tidak mengeluarkan zakat, padahal ia adalah padanan shalat?” Malik menjawab: “Teman kalian (Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam) juga mengira demikian”. Mendengar jawaban ini, Khalid marah sembari berseru: “Apakah dia (Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam) hanya teman kami dan bukan teman kalian?”. Khalid pun memerintahkan Dhirar bin al-Azwar untuk membunuhnya.
Kedua: Riwayat lain menyatakan, sebab terjadinya pembunuhan tersebut adalah karena kesalahan persepsi yang terjadi pada sebagian pasukan Khalid. Yang demikian tatkala Malik bin Nuwairah dan orang-orang yang bersamanya ditawan, Khalid bin al-Walid ra datang dan mengajaknya kembali pada kebenaran, dan ia menyatakan siap mengeluarkan zakat. Pada malam itu, udara sangat dingin menusuk, olehnya Khalid radhiyallahu 'anhu merasa kasihan pada mereka dan berkata kepada sebagian pasukannya: “Adfi-uu Asraakum, yakni hangatkan tawanan kalian!”. Diantara pasukan Khalid ada yang berasal dari Bani Kinanah, dan kata “Adfi-uu” menurut mereka artinya “Bunuhlah”. Mereka pun salah mengira, disangka Khalid memerintahkan membunuh para tawanan, dan Dhirar bin al-Azwar pun telah membunuh Malik bin Nuwairah. Mendengar keributan yang terjadi, Khalid bergegas keluar namun mereka telah selesai membunuh para tawanan, lantas beliau berkata: “Apabila Allah menghendaki sesuatu, niscaya akan mengenainya”.
Sedangkan tuduhan bahwa Khalid ra membunuh Malik lantaran tergoda dengan kecantikan istrinya, hingga kemudian beliau masuk ke kamar istri Malik bin Nuwairah malam itu juga setelah membunuhnya, maka ia adalah kedustaan atas diri Khalid. Adapun perkara Khalid kemudian menjadikan istri Malik (yang tertawan) sebagai istrinya setelah itu, maka masalahnya apa?! Hal semacam ini merupakan sesuatu yang lumrah dan makruf dalam syariat. Jika ini dikatakan telah menyalahi tradisi Islam hingga kredibilitas Khalid patut diragukan, maka hal itu bertentangan dengan kenyataan sebenarnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga menikahi Juwairiyah binti al-Harits dari Bani Musthaliq setelah perang Muraisi. Dimana Juwairiyah radhiyallahu 'anha termasuk dalam tawanan perang tersebut, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengawininya. Berkah dari pernikahan ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membebaskan seratus orang tawanan Bani Musthaliq karena telah mengikat tali perbesanan dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, juga ayah Juwairiyah al-Harits bin Dhirar masuk Islam. Demikian pula, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Shafiyah binti Huyay sebagai bagian beliau dari rampasan perang, tatkala terjadi pengepungan dan penaklukkan Khaibar. Jadi, menikahi wanita yang merupakan bagian seseorang dari rampasan perang merupakan sesuatu yang teranggap dalam syariat.[]
(Lebih jelasnya, lihat: Dr. Utsman bin Muhammad al-Khamis, Hiqbah min al-Tarikh, Cet. I, Iskandariyah, Daar al-Iman, thn 1999 M, hlm. 170-172. Dr. Muhammad bin Ibrahim bin Shalih Aba al-Khail, Tarikh al-Khulafa’ al-Rasyidin, Cet. I, Saudi Arabiyah, Daar al-Fadhilah, thn, 1430 H/2009 M, hlm. 63-68. Prof. Dr. Ali bin Muhammad al-Shallabi, Sirah Amir al-Mu’minin Abi Bakar al-Shiddiq, Cet. I, Kairo, Daar Ibni al-Jauzi, thn. 1428 H/2007 M, hlm. 203-208).
Sumber: Catatan kaki dari buku kami yang akan segera terbit InsyaAllah "FIQIH TARIKH SAHABAT, Menguak Fakta di Balik Fitnah dan Pemalsuan Sejarah Sahabat".
Artikel Terkait

Langganan:
Posting Komentar (Atom)