Oleh: Ustadz Rappung Samuddin, Lc. MA.
MENILIK fakta sejarah penunjukkan Abu Bakar al-Shiddiq radhiyallahu 'anhu sebagai khalifah pertama dalam Islam, seperti diriwayatkan imam-imam muktabar, nampak perhatian besar para shahabat radhiyallahu 'anhu terhadap persoalan politik, kepemimpinan, serta semangat menciptakan persatuan dalam barisan kaum muslimin. Terbukti melalui ijtihad mereka mengakhirkan penyelenggaraan jenazah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga tercapai kesepakatan siapa yang bakal menjadi khalifah bagi kaum muslimin. Memang sempat terjadi silang pendapat dan dialog antara kaum Muhajirin dan Anshar di Saqifah Bani Sa’idah. Namun bukan sebagai perselisihan sebagaimana tuduhan sebagian kalangan. Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah (wafat 728 H) mengatakan: “... semisal perdebatan yang terjadi pada pertemuan di Saqifah, dari proses hingga terjadi kesepakatan, tidaklah dikatakan sebagai sebuah perselisihan”.[1]
Pernyataan ini dipertegas oleh Abu al-Abbas al-Qurthubi (wafat 656 H), melalui komentar beliau terkait peristiwa di Saqifah: “Dalam majelis tersebut, terjadi diantara mereka dialog, tukar pandangan dan sikap adil dalam menimbang (inshof). Semua itu menunjukkan akan pengetahuan (kesadaran) sebagian mereka akan keutamaan sebagian lainnya, dan bahwasanya hati-hati mereka sepakat untuk saling menghormati dan cinta pada sebagian lainnya...”.[2]
Nah, terkait keputusan para shahabat radhiyallahu anhum mengakhirkan penyelenggaraan jenazah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, hingga kelar seluruh persoalan kepemimpinan dalam negara, mungkin saja terlintas dalam benak sebagian orang, tak terkecuali para penulis sejarah tuduhan terhadap mereka akan sikap tamak terhadap kekuasaan serta perlombaan padanya, wal’iyadzubillah. Dugaan serta tuduhan semisal ini tidak lahir melainkan karena kejahilan terhadap perihal para shahabat yang mulia dan ajaran agama yang mereka emban. Untuk meluruskan hal tersebut, sekurangnya ada dua hal yang harus dipahami dengan baik:
Pertama: Orang yang memahami karakter aturan kekuasaan politik bangsa Arab zaman dimana Nabi diutus, mengkaji sirah perjalanan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, serta mendalami ajaran agama yang diemban dan diaplikasikan para sahabat -yakni Islam-, tentu tidak asing baginya akan rahasia mengapa kaum Muhajirin dan Anshar bersegera menyelesaikan persoalan khilafah sebelum menyelenggarakan jenazah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Perlu diketahui, diantara karakter politik yang mengakar pada masyarakat Arab sebelum bi’tsah (diutusnya Nabi), adalah pengangkatan pemimpin dalam setiap kabilah atau jama’ah yang kemudian disebut sebagai “al-sayyid” atau “Syaikh kabilah”. Tugasnya adalah menjaga persatuan, mengatur urusan, memimpin perang, menyambut utusan (duta), mengikat perjanjian damai dan selainnya. Olehnya, jika mereka wafat secara otomatis berpindah pada orang lain yang layak menggantikan posisinya.[2]
Perhatian besar dalam hal penunjukkan pemimpin yang mengurus persoalan-persoalan rakyat pada aturan politik bangsa Arab sebelum bi’tsah tersebut, mendapat respon dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang kemudian disaksikan oleh para shahabat tatkala Daulah Islam eksis di kota Madinah. Tidak heran jika Nabi senantiasa menunjuk seseorang sebagai pemimpin pada saat pengiriman kombatan-kombatan kecil kendati jumlah mereka sedikit dan waktu keluarnya sangat pendek. Bahkan, tatkala beliau khawatir terjadi sesuatu yang buruk terhadap kombatan kaum muslimin dalam perang Mu’tah, beliau lantas mengajukan tiga nama yang bakal saling menggantikan dalam kepemimpinan. Beliau tidak pernah meninggalkan kota Madinah melainkan setelah menunjuk salah seorang yang mewakili beliau untuk sementara waktu sebagai pemimpin. Makanya, banyak sekali riwayat-riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan perintah menunjuk salah seorang sebagai pemimpin ketika keluar untuk bersafar.[3]
Respon terhadap karakter politik tersebut, yang kemudian direalisasikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam negara Islam, dalam situasi-situasi yang mungkin saja bukan darurat, menguatkan dalam benak para sahabat akan kewajiban bersegera pada persoalan yang dikategorikan termasuk urusan paling mendesak dan darurat dalam sebuah negara yang baru terbentuk, yakni menegakkan dan mengangkat pemimpin kaum muslimin pada saat wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kedua: Di sisi lain, jika kita perhatikan kondisi darurat kota Madinah sebagai pusat Daulah Islam pasca wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, akan nampak bahwa mungkin saja kondisi tersebut menjadi alasan dan motivasi besar yang mendorong para shahabat segera menyelesaiakan persoalan khilafah sebelum menyelenggarakan jenazah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Diantara kondisi-kondisi darurat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kota Madinah saat itu tidak dalam keadaan aman dari serbuan suku-suku Arab yang belum mau tunduk secara totalitas.
2. Adanya ancaman bahaya dari sebagian orang yang mengklaim diri sebagai Nabi dan mulai menancapkan taring-taring pengaruhnya di sekitar bangsa Arab pada akhir-akhir hayat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti al-Aswad al-‘Ansiy di Yaman dan Musailamah al-Kaddzab di Yamamah.
3. Adanya rongrongan bangsa Romawi Kristen terhadap kaum muslimin dan ibukota Madinah hingga batas dimana Rasulullah harus menyiapkan kombatan di bawah pimpinan Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu di akhir-akhir hayat beliau guna menghadapi mereka.
4. Kondisi-kondisi darurat di atas, diperkeruh lagi ancaman internal kaum munafik di dalam kota Madinah yang setiap saat senantiasa mengintai dan mencari cela membuat makar bagi kaum muslimin.[4]
Semua hal ini dijabarkan oleh Ibnu Hisyam dalam kitabnya “al-Sirah al-Nabawiyah”, dimana beliau menyatakan: “Wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan musibah paling besar yang menghantam kaum muslimin. Menurut keterangan yang sampai padaku, Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: “Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, orang-orang Arab banyak yang murtad, Yahudi dan Nashrani mulai menggeliat dan menjulurkan lehernya (mencari kesempatan menyerang), kemunafikan mulai nampak, dan kaum muslimin menjadi seolah kumpulan kambing di tengah malam yang hujan dan dingin karena kehilangan Nabi mereka”.[5]
Jadi jelas di sini, ijtihad para shahabat radhiyallahu anhum untuk segera menyelesaikan persoalan khilafah tidak lain adalah demi menjaga maslahat agama, eksistensi negara serta keselamatan kaum muslimin dari berbagai kepungan makar yang sengaja dibuat oleh musuh-musuh Islam dari segala arah. Disamping itu, terbantahkan pula anggapan yang mengatakan bahwa perkumpulan mereka tersebut semata karena jabatan dan kekuasaan. Fakta ini lebih dikuatkan oleh sikap mereka saling menolak dan melemparkan jabatan tersebut kepada yang lain, sebagaimana terungkap dalam riwayat-riwayat yang shahih. Wallahu A’lam.[]
__________________
Footnote:
1. Ibnu Taimiyah, Minhaj al-Sunnah, Riyadh: Jami’ah Imam Muhammad bin Su’ud, t.thn, Vol. I, hlm. 29
2. Abu al-Abbas Ahmad bin Umar al-Qurthubi, al-Mufhim Lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim, Tahqiq: Muhyiddin Mastu, et, al, (Cet. I, Beirut, Daar Ibni Katsir, thn. 1417 H/1996 M), Vol. III, hlm. 570-571.
3. Lihat: Dr. Ahmad Ibrahim al-Syarif, Makkah wa al-Madinah fi al-Jahiliyah, hlm. 36-40, terkutip dalam: Dr. Muhammad bin Ibrahim bin Shalih Aba al-Khail, Tarikh al-Khulafa’ al-Rasyidin, (Cet. I, Saudi Arabiyah, Daar al-Fadhilah, thn. 1430 H/2009 M), hlm. 35.
4. Ibid, hlm. 35.
5. Ibid, hlm. 35-36.
6. Lihat: Ibnu Hisyam, al-Sirah al-Nabawiyah, Tahqiq: Majdi Fathi al-Sayyid, Cet. I. Thantha: Daar as-Shahabah li at-Turats, thn. 1416 H/1995 M, Vol. IV, hlm. 323.
Sumber: RappungSamuddin.com
Untuk mengendorkan motivasi umat Islam dalam memperjuangkan khilafah, orang-orang yang menolak khilafah atau yang agak malu-malu untuk menolaknya sering mengatakan, “khilafah memang wajib menurut sebagian ulama, tapi dalilnya tidak qath’i, kewajiban khilafah ini hanya masalah ijtihadi saja”. Tujuan perkataan itu adalah ingin meyakinkan umat Islam bahwa khilafah bukan satu-satunya pilihan, khilafah bukan hukum qath’i yang mengikat umat Islam sehingga tidak ada pilihan lain selain khilafah. Sebab, ketika khilafah itu hanya “sekedar ijtihad”, berarti masih sah untuk menandinginya dengan “ijtihad” yang lain.
BalasHapus