Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Maret 2015

Lemah Lembutlah Pada Gelas-gelas Kaca...!



Dalam sebuah perjalanan. Ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama seorang budak yang biasa dipanggil dengan nama Anjasah. Suara Anjasah yang demikian besar membuat unta yang sedang dituntunnya menjingkrak-jingkrak. Setiap kali Anjasah berkata dengan suara tinggi, maka unta itu bergerak tanpa kontrol karena terkejut. Hal itu membuat para wanita yang sedang berada diatas punggung unta hampir-hampir saja terjatuh.

Melihat yang demikian itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam segera menegur Anjasah, kemudian memintanya untuk melirihkan suaranya. "Perlakukanlah 'gelas-gelas kaca' itu dengan lemah lembut, hai Anjasah!!" kata beliau mengingatkan. Dan maksud dari gelas-gelas kaca itu adalah para wanita.

Ungkapan yang begitu indah. Mengagumkan. Sungguh bahasa yang beliau pilih untuk mengilustrasikan karakteristik kaum wanita adalah sangat tepat. Mereka memiliki kelembutan rasa. Selembut belaian angin sepoi-sepoi, bahkan lebih lembut lagi. Mereka mempunyai kehalusan jiwa, sehalus sutera China, bahkan lebih. Hal inilah yang mendorong Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam begitu nyaman menyebut kaum wanita dengan istilah ‘gelas-gelas kaca’.

Gelas-gelas kaca itu bening. Sebening embun, bahkan lebih bening. Gelas-gelas kaca itu bersih. Sebersih semburat surya di waktu dhuha, bahkan lebih bersih lagi. Selalu menyenangkan hati orang yang menatapnya. Karena memang naluriah manusia cenderung mencintai keindahan. Dan gelas-gelas kaca itu punya tabiat dasar bersih serta indah. Berarti ini sangat tepat.

Wanita memiliki kelembutan jiwa, kepekaan hati serta sensitivitas rasa. Namun tabiatnya yang indah suatu saat bisa saja ternoda manakala ia keluar ataupun 'dipaksa' keluar dari rel fitrahnya. Demikian halnya dengan gelas-gelas kaca itu, ia bisa saja pecah ketika terjatuh atau dijatuhkan. Ia juga bisa kotor karena debu-debu nakal yang menempel padanya. Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam begitu hati-hati dalam menyebutnya, apalagi bermuamalah dengannya.

Rifqon bil Qowārir…!!!

Kalimat itu adalah seruan bagi kaum laki-laki untuk bersikap santun dan lemah lembut pada wanita.
Ia adalah peringatan bagi orang tua agar betul-betul mendidik dan membimbing putrinya agar tidak rusak ataupun retak. Rusak akhlaknya, retak kemuliaannya.

Ia adalah teguran bagi orang tua maupun para suami yang telah melalaikannya, tidak mendidiknya dengan pendidikan yang utama, tidak menjaganya dengan baik dan tidak mengajarinya akhlak atau pekerti yang luhur.

Ia merupakan larangan bagi siapapun yang hendak menjerumuskannya ke dalam gelombang fitnah, dan juga peringatan keras atas orang-orang yang hendak menanggalkan 'izzah-nya.[]


Sumber: cahayasiroh.com
Selengkapnya ...

Minggu, 01 Maret 2015

Apa Maksud dari Hadits "Wanita itu kurang akal dan agamanya"?

 Apa Maksud dari Hadits "Wanita itu kurang akalnya dan kurang agamanya"
Pertanyaan: 

Kita selalu mendengar hadits yang berbunyi, “Wanita itu kurang akalnya dan kurang agamanya.” Hadits ini diutarakan kaum lelaki kepada wanita untuk merendahkannya. Kami mohon penjelasan arti hadits tersebut..

Jawaban:

Arti hadits:

“Aku tidak melihat wanita yang kurang akalnya dan agamanya yang dapat menghilangkan kemauan keras lelaki yang tegas daripada seorang diantara kamu”

Para wanita shahabat bertanya, “Apa yang dimaksud dengan kekurangan agama kami dan akal kami, ya Rasulullah?”

Jawab beliau, “Bukankah kesaksian seorang wanita itu setengah kesaksian seorang laki laki’? Mereka menjawab, “Ya”.

Beliau bersabda, “Itulah kekurangan akalnya. Dan bukankah apabila haid , wanita tidak melakukan shalat dan juga tidak berpuasa?” Mereka menjawab: “Ya.”

Rasulullah bersabda, “Itulah yang dimaksud kekurangan agamanya.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa kekurangan akal wanita itu dilihat dari sudut ingatan yang lemah, maka dari itu kesaksiannya harus dikuatkan oleh kesaksian seorang wanita yang lain untuk menguatkannya, karena boleh jadi ia lupa, lalu memberikan kesaksian lebih dari yang sebenarnya atau kurang darinya, sebagaimana firman Allah,
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang orang lelaki diantaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang wanita dari saksi saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya.” (Qs. Al-Baqarah: 282)
Adapun kekurangan agamanya adalah karena di dalam masa haid dan nifas ia meninggalkan shalat dan puasa dan tidak mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkannya selama haid atau nifas. Inilah yang dimaksud kekurangan agamanya. Akan tetapi kekurangan ini tidak menjadikannya berdosa, karena kekurangan tersebut terjadi berdasarkan aturan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dia-lah yang memberikan ketetapan hukum seperti itu sebagai wujud belas kasih kepada mereka dan untuk memberikan kemudahan kepada mereka. Sebab, jika wanita harus puasa di saat haid dan nifas, maka hal itu akan membahayakannya. Maka karena rahmat Allah atas mereka, Dia tetapkan agar mereka meninggalkan puasa di saat haidh dan nifas, kemudian mengqadhanya bila telah suci.

Sedangkan tentang shalat, di saat haid akan selalu ada hal yang menghalangi kesucian. Maka dengan rahmat dan belas kasih Allah Subhanahu wa Ta’ala Dia menetapkan bagi wanita yang sedang haidh agar tidak mengerjakan shalat dan demikian pula di saat nifas, Allah juga menetapkan bahwa ia tidak perlu pengqadhanya sebab akan menimbulkan kesulitan berat karena shalat berulang-ulang dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, sedangkan haidh kadang-kadang sampai beberapa hari — sampai tujuh–delapan hari bahkan kadang kadang lebih– sedangkan nifas, kadang kadang mencapai 40 hari.

Adalah rahmat dan karunia Allah kepada wanita, Dia menggugurkan kewajiban shalat dan qadhanya dari mereka. Hal itu tidak berarti bahwa wanita kurang akalnya dalam segala sesuatu atau kurang agamanya dalam segala hal! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa kurang akal wanita itu dilihat dari sudut kelemahan ingatan dalam kesaksian; dan sesungguhnya kurang agamanya itu dilihat dari sudut meninggalkan shalat dan puasa di saat haid dan nifas. Dan inipun tidak berarti bahwa kaum lelaki lebih utama (lebih baik) daripada kaum wanita dalam segala hal. Memang, secara umum jenis laki laki itu lebih utama daripada jenis wanita karena banyak sebab, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Kaum laki laki itu adalah pemimpin pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki laki) atas sebagian yang lain (waniat) dan karena mereka (laki laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Qs.An Nisa’: 34)

Akan tetapi adakalanya perempuan lebih unggul daripada laki laki dalam banyak hal. Betapa banyak perempuan yang lebih unggul akal (kecerdasannya), agama dan kekuatan ingatannya daripada kebanyakan laki laki. Sesungguhnya yang diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas adalah bahwasanya secara umum kaum perempuan itu di bawah kaum lelaki dalam hal kecerdasan akan dan agamanya dari dua sudut pandang yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut.

Kadang ada perempuan yang amal shalihnya amat banyak sekali mengalahkan kebanyakan kaum laki laki dalam beramal shalih dan bertaqwa kepada Allahu Subhanahu wa Ta’ala serta kedudukannya di akhirat dan kadang dalam masalah tertentu perempuan itu mempunyai perhatian yang lebih sehingga ia dapat menghafal dan mengingat dengan baik melebihi kaum laki laki dalam banyak masalah yang berkaitan dengan dia (perempuan). Ia bersungguh sungguh dalam menghafal dan memperbaiki hafalannya sehingga ia menjadi rujukan (referensi) dalam sejarah Islam dan dalam banyak masalah lainnya.

Hal seperti ini sudah sangat jelas sekali bagi orang yang memperhatikan kondisi dan perihal kaum perempuan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan zaman sesudahnya. Dari sini dapat diketahui bahwa kekurangan tersebut tidak menjadi penghalang bagi kita untuk menjadikan perempuan sebagai sandaran di dalam periwayatan, demikian pula dalam kesaksian apabila dilengkapi dengan satu saksi perempuan lainnya; juga tidak menghalangi ketaqwaannya kepada Allah dan untuk menjadi perempuan yang tergolong dalam hamba Allah yang terbaik jika ia istiqomah dalam beragama, sekalipun di waktu haid dan nifas pelaksanaan puasa menjadi gugur darinya (dengan harus mengqadha), dan shalat menjadi gugur tanpa harus mengqadha.

Semua itu tidak berarti kekurangan perempuan dalam segala hal dari sisi ketaqwaannya kepada Allah, dari sisi pengamalannya terhadap perintah perintahNya dan dari sisi kekuatan hafalannya dalam masalah masalah yang berkaitan dengan dia. Kekurangan hanya terletak pada akal dan agama seperti dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka tidak sepantasnya seorang lelaki beriman menganggap perempuan mempunyai kekurangan dalam segala sesuatu dan lemah agamanya dalam segala hal.

Kekurangan yang ada hanyalah kekurangan tertentu pada agamanya dan kekurangan khusus pada akalnya, yaitu yang berkaitan dengan validitas kesaksian. Maka hendaknya setiap muslim merlaku adil dan objektif serta menginterpretasikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebaik-baik interpretasi. Wallahu ‘alam…
Fatwa Syaikh Ibn Baaz: Majalah Al Buhuts, edisi 9 hal. 100.

(Disalin dari Kitab Fatwa-Fatwa terkini Jilid 1 Bab Pernikahan)
Selengkapnya ...

Kamis, 28 November 2013

Wanita dalam Kacamata Islam



albalaghmedia.com. Isu kesetaraan gender kembali diangkat. Para ulama dituding diskriminatif dalam menyusun karya-karya mereka. Pengamalan ajaran agama kaum muslimin dianggap terlalu berpihak kepada laki-laki.

Hal ini merupakan provokasi dari kaum sekuler, pemahaman salah dari agama -agama ghairul islam (non Islam) filsafat serta kepentingan politik.  Itulah sebabnya ada tuntutan dari mereka khususnya kaum feminis dan para pembeo- agar Islam yang dipahami kaum Muslimin berabad-abad lamanya dirombak kembali. Sudah saatnya, menurut mereka ada wanita yang berkhutbah di depan jamaah laki-laki, atau ada kaum hawa yang mengumandangkan adzan, menikahkan, menikah tanpa wali, mentalak suaminya.
Selengkapnya ...

Berita

Kajian

Koreksi

Kisah

Muslimah

Khazanah

Catatan Kecil

Opini

Dari Ummat

Dibolehkan menyebarkan konten website ini tanpa perlu izin dengan tetap menyertakan sumbernya. Tim al-Balagh Media