Senin, 16 November 2015

Tingkatan Hukum Menuntut Ilmu Bagi Muslim



Banyak kaum muslimin yang beranggapan bahwa menuntut ilmu agama itu hanya tugas para santri yang duduk di pondok-pondok pesantren. Tentu ini merupakan persepsi yang salah, sebab setiap muslim telah diwajibkan untuk mempelajarinya, sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim". (HR.Ibnu Majah, shahih)

Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Tanpa mengenal jenis kelamin baik itu laki-laki maupun perempuan, juga tidak mengenal jabatan, umur dan kekayaan. Dan semua muslim wajib menuntut ilmu sampai ruh itu lepas dari raganya. Karena dengan menuntut ilmu seorang muslim dapat membedakan yang baik dan yang buruk. ilmu Juga merupakan suatu wasilah untuk mendekatkan diri kita kepada Allah.
Imam al-Qurthubi rahimahullaah menjelaskan bahwa hukum menuntut ilmu terbagi dua:

Pertama, hukumnya WAJIB; seperti menuntut ilmu tentang shalat, zakat, dan puasa. Inilah yang dimaksudkan dalam riwayat yang menyatakan bahwa menuntut ilmu itu (hukumnya) wajib.

Kedua, hukumnya fardhu kifayah; seperti menuntut ilmu tentang pembagian berbagai hak, tentang pelaksanaan hukum hadd (qishas, cambuk, potong tangan dan lainnya), cara mendamaikan orang yang bersengketa, dan semisalnya. Sebab, tidak mungkin semua orang dapat mempelajarinya dan apabila diwajibkan bagi setiap orang tidak akan mungkin semua orang bisa melakukannya, atau bahkan mungkin dapat menghambat jalan hidup mereka. Karenanya, hanya beberapa orang tertentu sajalah yang diberikan kemudahan oleh Allah dengan rahmat dan hikmah-Nya.

[]
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dibolehkan menyebarkan konten website ini tanpa perlu izin dengan tetap menyertakan sumbernya. Tim al-Balagh Media