Kamis, 02 April 2015

Menyikapi Fenomena 'Demam' Batu Cincin

Menyikapi Fenomena 'Demam' Batu Cincin

Saat ini sebagian masyarakat Indonesia dilanda 'demam' batu cincin. Kumpulan-kumpulan kecil untuk menyaksikan pegelaran berbagai jenis batu adalah pemandangan yang biasa kita dapatkan di pinggir-pinggir jalan. Hampir setiap orang di warung kopi, warung makan, dan majelis-majelis lainnya pula menjadikan cincin batu sebagai topik hangat dalam pembicaraan mereka.

Sebagian dari mereka rela merogoh kocek mengeluarkan berjuta-juta uang untuk mengoleksi batu cincin. Bahkan sampai miliaran rupiah. Di antara mereka -para kolektor batu- ada yang menjadikannya semacam hiasan semata. Namun tak jarang, kita dapati pula bahwa sebagian orang mempercayai cincin yang mereka miliki dapatkan mendatangkan rezeki, menolak bala, menangkal penyakit, membuat jatuh cinta lawan jenis, dan kepercayaan lainnya.. Lalu, bagaimanakah Islam menjawab fenomena ini? Apakah benar ada cincin batu yang memiliki kesaktian khusus dan memberikan maslahat bagi pemiliknya? Bagaimana pula adab manusia dalam memakai cincin?

Jangan ada syirik pada batu cincin


Keyakinan akan adanya kekuatan ghaib pada sebuah benda yang bisa menimbulkan manfaat ataupun mudharat adalah syirik.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seseorang memakai gelang yang terbuat dari kuningan. Beliau kemudian bertanya kepada pemiliknya, “Apakah ini?” mendengar pertanyaan dari beliau orang tersebut pun menjawab, ”sebagai penangkal penyakit al-Wahinah (penyakit yang membuat badan lemah).” Lalu beliau berkata, “Lepaskanlah! Karena sesungguhnya ia tidak akan menambahkanmu kecuali kehinaan. Seandainya engkau mati dan gelang itu masih ada padamu, maka engkau tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad)

Syaikh Shalih pensyarah Kitab Tauhid memaparkan kaidah mengenai hal ini. As-Syaikh berkata, “Meyakini suatu hal sebagai penyebab yang memiliki pengaruh tertentu tidaklah dibenarkan, kecuali kalau hal tersebut telah dianggap sebagai penyebab dalam dalil syariat atau telah terbukti nyata benar-benar memiliki pengaruhnya. Misalnya obat dari dokter, seperti sebagian hal yang manfaatnya bisa dirasakan dengan nyata, misalnya menghangatkan tubuh dengan api, atau mendinginkan dengan air, dan yang semisalnya. Ini semua penyebab-penyebab yang pengaruhnya bisa dirasakan secara nyata.”

Kepercayaan-kepercayaan syirik tersebut  menjadikan seseorang masuk ke perkara syirik kecil (asghar). Bahkan, As-Syaikh berkata bahwa setiap bentuk syirik kecil bisa menjadi syirik besar (akbar) yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam sesuai dengan keadaan pelakunya.

Orang yang meyakini bahwa gelang dan benang (termasuk cincin dan contoh lain yang semisal) bukan hanya sekadar penyebab (terjadinya hal-hal yang diyakini tadi), akan tetapi benda-benda tersebut juga diyakini memiliki kemampuan dengan sendirinya, maka ini merupakan syirik akbar karena ia beranggapan bahwa ada yang mampu mengatur bersama Allah Azza wa Jalla. Karena sesungguhnya Allah berfirman (yang artinya),
“Katakanlah (Wahai Muhammad),”Maka buktikanlah kepadaku, apakah sesuatu yang kamu seru selain Allah itu, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah mereka mampu menghilangkan kemudharatan tersebut, atau jika Allah hendak memberikan rahmat kepadaku, apakah mereka mampu menahan rahmat tersebut?” (Terjemahan QS. Az-Zumar: 38)

Adab-adab berkenaan dengan cincin
Di sisi lain, syariat pula membolehkan seorang muslim untuk menggunakan cincin karena Rasulullaah shallallahu 'alaihi wasallam juga telah pernah menggunakannya. Bahkan, sunnah bagi seorang muslim memakai cincin pada jari kelingking seperti cara beliau memakainya. Dibolehkan pula seseorang untuk memakai cincin pada jari manis karena tidak ada dalil yang melarangnya. Namun, bagaimana halnya memakai cincin pada jari telunjuk dan jari tengah? Kata sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu 'anhu,
“Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin di kedua jariku ini atau ini,” Ali mengisyaratkan kepada jari tengah dan yang selanjutnya (yaitu jari telunjuk).” (HR. Muslim)

Adapun bagi wanita diboleh memakai cincin di jari mana saja yang mereka inginkan karena para wanita dibolehkan untuk berhias. Sedangkan bagi kaum lelaki, hukumnya terjadi perselisihan di antara para ulama, apakah tergolong haram ataukah makruh. Berkenaan dengan hal ini, Imam Nawawi menjelaskan,
“Kaum muslimin telah ber-ijma' akan sunnahnya lelaki memakai cincin di jari kelingking, adapun wanita maka boleh memakai cincin-cincin di jari-jari mereka. Mereka berkata hikmahnya memakai cincin di jari kelingking karena lebih jauh dari pengotoran cincin karena penggunaan tangan, karena jari kelingking letaknya di ujung, dan juga jari kelingking tidak mengganggu aktivitas tangan. Hal ini berbeda dengan jari-jari yang lainnya. Dan dimakruhkan bagi seorang lelaki untuk memakai cincin di jari tengah dan juga jari yang setelahnya (jari telunjuk), dan hukumnya adalah makruh tanzih." (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim)

Hukum memakai cincin emas


Tidak semua jenis cincin bisa digunakan oleh lelaki. Salah satu cincin yang dilarang adalah yang terbuat dari emas. Mengenai hal ini maka Ibnu Umar radhiyallaahu 'anhu berkata,
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya bagian dalam ke arah telapak tangan, maka orang-orangpun memakai cincin. Lalu Nabi membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak" (HR. Al-Bukhari)

Hal tersebut juga berlaku untuk semua perhiasan atau pakaian bagi kaum laki-laki. Hadits berikut ini mempertegas hal tersebut,

"Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil kain sutra lalu meletakkannya di tangan kanan beliau, dan mengambil emas lalu beliau letakan di tangan kiri beliau, lalu beliau berkata : "Kedua perkara ini haram bagi kaum lelaki dari umatku." (HR Abu Dawud dan selainnya)

Olehnya, sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mendahulukan Allah dan Rasul-Nya dalam setiap perkara walaupun itu sampai pada perkara yang mungkin dianggap remeh bagi sebagian orang yakni dalam memakai sebuah cincin. Andaipun kita mau menelisik lebih jauh, maka kita dapati syariat ini begitu jelas membantu dan membimbing pemeluknya agar berlaku yang terbaik di dunia sehingga mendapatkan kebahagian di akhirat kelak. Apabila umat manusia tidak mengindahkan perintah Allah dan Rasul-Nya, bukan tak mungkin sebuah cincin dapat menjadi jembatan bagi mereka untuk mendapatkan kesengsaraan di dunia dan di akhirat.

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Terjemahan QS. Al-Hasyr: 7)

Semoga kita termasuk orang-orang yang mencintai dan mengamalkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai ketaatan kita kepada Allah Ta’ala. []


Oleh: Ibnu Qadri
   
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dibolehkan menyebarkan konten website ini tanpa perlu izin dengan tetap menyertakan sumbernya. Tim al-Balagh Media