![]() |
Salah Kaprah tentang Jarh wa Ta'dil. |
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah pernah ditanya tentang jarh wa ta'dil.
Pertanyaan:
Banyak orang pada saat ini yang memperbincangkan para Masyāyikh, para Da'i serta para Ulama, dengan beralasan bahwa hal tersebut adalah jarh wa ta'dil (menilai baik buruknya seseorang; red). Apakah dalam jarh wa ta'dil itu ada persyaratannya?
Jawaban:
Jarh wa ta'dil itu adalah ilmu pembahasan dalam ilmu-ilmu Hadits dan ia bukanlah ghibah dan namimah (mengadu domba; red).
Adapun ghibah dan namimah itu adalah haram dan bukanlah jarh wa ta'dil, tidak dibolehkan memperbicangkan manusia, memperbincangkan para Ulama, para penuntut ilmu dan orang-orang yang baik.
Jika kamu mendapatkan adanya sesuatu (kesalahan atau keburukan; red) pada diri mereka, tidaklah boleh diperbincangkan hal itu dihadapan orang lain, ini haram, ini adalah ghibah dan namimah. Jika kamu mendapatkan adanya sesuatu (kesalahan atau keburukan; red) pada mereka, maka sampaikan kepada mereka hal tersebut.
Hendaknya semua menahan lisan dan diam. Segala puji bagi Allah.
Dan, ini bukanlah jarh wa ta'dil, namun ini merupakan ghibah.[]
Dengar audionya di sini: alfawzan.af.org.sa/node/9820