Sabtu, 30 Januari 2016

Bendung Aliran Sesat, LPPI Bentuk Relawan Sosialisasi Fatwa MUI

Ustadz Said Abdul Shamad, Lc.

LEMBAGA Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Indonesia Timur akan membentuk gerakan Relawan Sosialisasi Fatwa MUI (Resofa).

Ketua LPPI Indonesia Timur, KH. Said Abd Samad, Lc., mengatakan saat ini pihaknya masih tengah menggalang dukungan sebelum membentuk secara resmi dari gerakan yang bertujuan mensosialisasikan seluruh isi fatwa dari MUI Pusat itu.

“Ini juga sebagai salah satu upaya dalam membendung penyebaran aliran sesat seperti Ahmadiyah dan Syiah serta Gerakan Fajar Nusantara (Alqiyadah Islamiyah). Juga doa bersama dengan pemeluk agama lain, yang sebenarnya sudah pernah difatwakan MUI sebagai sesuatu yang haram,” kata KH Said di kantornya di Jalan Prof. Abdurrahman Basalamah, Kota Makassar, Sabtu (30/1) kemarin.

Rencana ini juga disampaikan KH Said di hadapan peserta Majelis Relawan Qur’an organisasi massa Islam Wahdah Islamiyah yang menggelar acara di Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Ahad (31/1) siang tadi.

Selain itu, ulama yang cukup getol menyuarakan kesesatan Syiah dan Ahmadiyah ini menjelaskan, fatwa MUI yang terhimpun sejak 1975 telah dikelompokkan secara spesifik menjadi tiga kelompok, yakni fatwa yang ditetapkan dalam siding Komisi Fatwa, kemudian fatwa yang ditetapkan daam Musyawarah Nasional MUI, terakhir fatwa yang ditetapkan dalam ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.

Sebelumnya, dalam pertemuan ulama yang diadakan di Kafe Starbucks Mal Ratu Indah, Jalan Ratulangi, Kota Makassar, pasca insiden bom di Jakarta, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyatakan sangat mendukung rencana kegiatan sosialisasi fatwa MUI itu.

Pengurus Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Pusat, Ilham Kadir, menyambut baik kehadiran gerakan Resofa ini.  Menurutnya, memang sudah menjadi kewajiban bagi seluruh kaum Muslimin untuk ikut mensosialisasikan seluruh dari isi fatwa MUI itu.[]


Sumber: amanah.alharamnews.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita

Kajian

Koreksi

Kisah

Muslimah

Khazanah

Catatan Kecil

Opini

Dari Ummat

Dibolehkan menyebarkan konten website ini tanpa perlu izin dengan tetap menyertakan sumbernya. Tim al-Balagh Media