![]() |
Konferensi Pers MUI dan Ormas-ormas Islam |
alBalaghMedia.com-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengadakan rapat bersama dengan ormas-ormas Islam Tingkat Pusat pada Rabu, (17/02). Pertemuan ini menghasilkan pernyataan sikap penolakan terhadap LGBT dan penyimpangan seksual lainnya.
Menurut pernyataan tersebut LGBT tidak hanya bertentangan dengan Agama Islam tapi juga bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang.
Diantara point pernyataan sikap tersebut adalah; Menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia. Menegaskan dukungan terhadap pemerintah dalam hal ini KPAI untuk melarang masuknya dana yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi dan perusahaan internasional.
Selain mengusulkan adanya rehabilitasi bagi setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang untuk dapat kembali normal, MUI dan Ormas-ormas Islam juga akan mendorong lahirnya peraturan perundang-undangan yang memidanakan setiap orang yang melakukan aktifitas LGBT dan seks menyimpang lainnya.[]