Minggu, 28 Desember 2014
Dai Harus Paham Fikih Berbeda Pendapat
albalaghmedia.com-- Setiap dai harus memahami fikih ikhtilaf (fikih berbeda pendapat). Hal ini diungkap oleh ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, DR. Rahmat Abdul Rahman, Lc. MA di hadapan peserta Daurah Khatib DPD Wahdah Islamiyah (WI) Makassar, Ahad, 6 Rabiul Awwal 1436 (28/12). Menurutnya, Islam mengakomodir perbedaan pendapat sepanjang masing-masing memiliki dalil yang kuat serta bukan persoalan pokok dalam agama.
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Sulsel ini kemudian memberikan beberapa contoh kasus tentang persoalan ikhtilaf dan sering ditanyakan oleh masyarakat. Menurut dosen STIBA Makassar ini, seorang dai dituntut untuk menyikapi perbedaan tersebut dengan bijak. Dai juga harus bisa menjelaskan perbedaan-perbedaan tersebut kepada masyarakat. Untuk itu para dai tak boleh berhenti belajar, justru harus banyak membaca dan mengkaji pendapat-pendapat ulama.
Daurah Khatib ini mengangkat tema “Membangun Profesionalisme Dai dalam Menyongsong Kejayaan Islam”. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung LAN Antang ini bertujuan untuk mengupgrade pengetahuan serta wawasan dai dan khatib DPD Wahdah Islamiyah Makassar []
Artikel Terkait

Langganan:
Posting Komentar (Atom)