Minggu, 18 Januari 2015

Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi

Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi
- Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi -

Menghina Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah seperti menghina salah seorang dari kaum muslimin. Beliau adalah makhluk pilihan Allah yang dimuliakan dengan risalah dan akhlak yang terpuji. Menghina beliau sama saja dengan menghina Allah sebagai Dzat yang mengutusnya, berarti juga menghina Islam yang dengannya dia diutus. Jika demikian, wajar apabila umat Islam bangkit berdiri memprotes dan melawan para pencela Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):
"Jika mereka merusak sumpah (janji)-nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti." (Terjemahan QS. At-Taubah: 12)
Dalam ayat di atas, Allah menyebut orang yang mencerca agama sebagai gembong kekafiran. Tentu saja predikat ini lebih buruk dari sekedar kekafiran belaka. Karenanya, sebagian ulama menjadikan ayat di atas sebagai dalil untuk menyatakan wajibnya membunuh setiap orang yang mencaci agama.

Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam tafsirnya, "dari ayat ini diambil dasar hujjah (argumentasi) untuk membunuh orang yang mencerca Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, atau orang yang mencerca agama Islam atau mencelanya."

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Sesungguhnya Allah menjuluki mereka sebagai gembong kekafiran dikarenakan cercaan mereka terhadap agama. Maka pastilah, bahwa setiap orang yang mencerca agama adalah gembong kekafiran." (Ash-Sharimul Maslul, Ibnu Taimiyyah, hlm. 17, 512, 546)

Beliau berkata lagi, "Sesungguhnya pembunuhan atas orang yang mencela Nabi, meskipun pencela itu telah dibunuh, ia tetap kafir. Pembunuhan merupakan salah satu bentuk hukuman di dalam Islam. Pembunuhan itu ditegakkan atasnya bukan hanya dikarenakan kekafirannya dan penyerangannya saja. Karena hadits-hadits menunjukkan bahwa perbuatan itu merupakan tindakan yang melebihi kekafiran dan penyerangan, dan bahwa para sahabat telah memerintahkan hukum bunuh atas perbuatan seperti itu. Sungguh, telah tetap tentang hukum bunuh atas perbuatan seperti itu berdasarkan sunnah dan ijma' kaum muslimin." (lihat Fatwa Mati Buat Penghujat (edisi indonesia), Abdul Min'im Mushthafa Halimah, hal. 12)

Penjelasan ini akan semakin lengkap dan kuat dengan beberapa riwayat berikut ini:

1. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, beliau menuturkan, pernah ada seorang lelaki buta memiliki seorang budak wanita, dan budak ini mengandung anaknya. Ia sering sekali mencaci Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mencelanya. Lelaki tadi melarangnya, namun wanita tersebut tidak mau berhenti; dan dia mencegahnya, namun budak wanita tadi tidak bisa dicegah. Kemudian pada suatu malam wanita tadi mencela Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mencacinya. Maka si lelaki tadi mengambil Mighwal (pedang tipis) dan meletakkannya di atas perut wanita tadi, lalu menindihnya sehingga dia terbunuh. Tapi bersamaan dengan kematiannya, bayi yang ia kandung keluar dari kedua selangkangan kakinya. Esoknya, kejadian itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau mengumpulkan para sahabatnya dan bersabda, "Aku bersumpah kepada Allah untuk mencari lelaki yang telah melakukan apa yang dilakukannya, dan aku berkewajiban untuk menghukumnya, kecuali jika dia memberikan hujjah."

Kemudian seorang lelaki buta datang dan berjalan melewati orang-orang dengan badan gemetar sehingga ia duduk di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sejenak dia berkata, "Ya Rasulullah, aku-lah pemilik budak itu. Dia selalu mencaci dan mencelamu. Telah kularang dia, tapi tetap saja dia tidak mau berhenti. Dan telah kucegah dia, tapi dia tidak dapat dicegah. Aku memiliki dua orang anak dari hubunganku dengannya seperti dua buah permata, dan dia pun sangat sayang padaku. Namun semalam, dia kembali mencaci dan mencelamu. Lalu kuambil pedang dan kuletakkan di atas perutnya. Kemudian kutindih dia sehingga dia mati terbunuh."

Mendengar kesaksiannya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda; "Saksikanlah oleh kalian semua bahwa darahnya tumpah sia-sia." (HR. An-Nasa'i dan Abu Dawud)

2. Ibnu 'Abbas berkata, "Seorang wanita dari kabilah Khathamah, bernama Asma' binti Marwan, mengejek nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melalui syairnya. Mendengar ejekan tadi, Nabi berkata kepada para sahabatnya, "Siapa yang siap menyelesaikan urusan wanita itu untukku?" Seorang lelaki bernama Umair bin Adi bin Al-Khatami berdiri, "saya"

Lalu ia pergi mencari wanita tadi dan lalu membunuhnya. Setelah menyelesaikan tugasnya, dia langsung kembali dan melaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliaupun kemudian bersabda, "Kambing betina sudah tidak bisa lagi menanduk."

Umair lalu menuturkan, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpaling kepada para sahabat yang ada di sekelilingnya, dan kemudian berkata, "Apabila kalian ingin melihat seorang lelaki yang menolong Allah dan Rasul-Nya secara diam-diam dan tidak diketahui orang, maka lihatlah kepada Umair bin Adi." (Disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam Ash-Sharim Al-Maslul, halaman. 95)

3. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam pernah bersabda; "Siapa yang bersedia membereskan Ka'ab bin Asyraf? Dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya!" Maka berdirilah Muhamamd bin Maslamah dan berkata, "Apakah engkau suka bila aku membunuhnya, Wahai Rasulullah? Beliau menjawab, "Ya". (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Abu Bakar Ash-Shiddiq menulis surat kepada Muhajir bin Abu Rabi'ah, berkenaan dengan perkara seorang wanita yang menyanyikan sya'ir berisi penghinaan terhadap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (setelah beliau wafat). Surat itu berbunyi, "Seandainya engkau tidak mendahuluiku membereskannya, niscaya aku akan memerintahkan kamu untuk membunuhnya. Karena hukum pidana atas orang yang menghina para nabi tidaklah serupa dengan hukum pidana yang lain. Barangsiapa yang berani melakukan penghinaan terhadap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dia menjadi murtad apabila dia seorang muslim, dan menjadi kafir harbi yang khianat, apabila dia seorang kafir dzimmi."

Imam Mujahid menuturkan, "Suatu ketika, seorang lelaki yang mencaci Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dibawa ke hadapan Umar bin Khaththab, lantas Umar membunuhnya. Setelah itu dia berkata, "Barangsiapa yang mencaci Allah atau mencaci seorang nabi, maka bunuhlah dia." (Dinukil dari kitab "Fatwa Mati Buat Penghujat", Abu Bashir, halaman 49)

Siapa yang Berhak untuk Menghukum?


Meski hukuman bagi penghina Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan penghina Islam adalah dibunuh dan halal darahnya. Akan tetapi bukan berarti boleh membunuhnya secara zhalim dan tanpa hak. Islam adalah agama yang adil dan penuh rahmah. Yang bisa mengeksekusi pembunuhan adalah ulil amri yang sah dengan keputusan dari hakim, yang memang memiliki hak untuk memberikan hukuman. Hukuman yang diberikan pun harus sesuai dengan tuntunan syariat, karena Islam telah mengatur masalah pemberian hukuman termasuk kadar dan jenis hukuman yang penuh hikmah dan jauh dari kezaliman. Jadi bukan dengan pembunuhan yang serampangan semisal dengan menyembelih secara keji atau menembak secara membabi buta.

Syaikh Abdurrahman al-Barrak hafizhahullah mengatakan:
 “Jika orang yang mencela Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, misalnya  orang Nasrani, maka dia ini berarti telah membatalkan kesepakatan damai dengannya, sehingga wajib dibunuh. Akan tetapi, yang melakukan hal itu adalah pemimpin” (Sumber: http://islamqa.info/ar/ 14305).

Islam mengajarkan agar tidak sembarangan membunuh baik seorang muslim ataupun non-muslim, kecuali non-muslim yang memerangi kaum muslimin maka boleh dibunuh.

Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan saat ditanya, “Bolehkah membunuh kartunis kafir yang terkenal dengan membuat kartun yang menghina Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam?”

Beliau menjawab:
 “Ini bukanlah metode yang benar dalam membunuh. Hal Ini akan menambah keburukan dan kemarahan mereka kepada kaum muslimin. Akan tetapi, cara menolak mereka adalah dengan membantah syubhatnya dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan tersebut. Adapun membela (Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam) dengan tangan dan senjata, maka ini hanyalah untuk para pemerintah kaum muslimin dan hanya melalui jihad di jalan Allah 'Azza wa Jalla.”. (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/ node/1960).

Jadi yang berhak menghukum penghina Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pemerintah yang sah/ulil amri. Jika ia ada di negara Muslim, maka ulil amri yang menjatuhkan hukuman bunuh. Jika ia di negara kafir, boleh dibunuh atas izin ulil amri Muslim atau melalui jalan jihad yang syar'i. Wallahu a'lam.[]

(Disusun dari berbagai sumber)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dibolehkan menyebarkan konten website ini tanpa perlu izin dengan tetap menyertakan sumbernya. Tim al-Balagh Media